IT Forensics
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian
forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer
dan media penyimpanan digital. IT Forensik juga memiliki pengertian yang
lain yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian
secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
Beberapa definisi IT Forensics
Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan
pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
Menurut Noblett,
yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan
data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media
komputer.
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan
secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk
menentukan bukti - bukti hukum yang mungkin.
Tujuan IT Forensik
Untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden pelanggaran
keamanan sistem informasi. Fakta - fakta tersebut setelah diverifikasi
akan menjadi bukti - bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hokum.
Untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute,
pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka
telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat
kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
Komputer Fraud
Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
Komputer Crim.
Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
Ruang Lingkut IT Forensik
- IT Forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak
Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk
atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan e-mail atau gambar
JPEG) atau bahkan paket - paket yang secara berurutan bergerak melalui
jaringan.
- Bidang IT Forensik juga memiliki cabang - cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik, dan forensik perangkat mobile.
Alasan Menggunakan IT Forensik
- Dalam kasus hukum, teknik digital forensik sering digunakan untuk
meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara pidana) atau
tergugat (dalam perkara perdata).
- Memulihkan data dalam hal suatu hardware atau software mengalami kegagalan / kerusakan (failure).
- Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran / pembobolan,
sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan
serangan apa yang dilakukan.
- Mengumpulkan bukti menindak seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh suatu organisasi.
- Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk
tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang - bangun.
Terminologi IT ForensicsBukti digital (digital evidence)
adalah informasi yang didapat dalam bentuk atau format digital,
contohnya e-mail. Empat elemen kunci forensik dalam teknologi informasi,
antara lain :
- Identifikasi dari Bukti Digital.
Merupakan tahapan paling awal forensik dalam teknologi informasi. Pada
tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti
itu disimpan dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah tahapan
selanjutnya.
- Penyimpanan Bukti Digital.
Termasuk tahapan yang paling kritis dalam forensik. Bukti digital dapat saja hilang karena penyimpanannya yang kurang baik.
- Analisa Bukti Digital.
Pengambilan, pemrosesan, dan interpretasi dari bukti digital merupakan bagian penting dalam analisa bukti digital.
- Presentasi Bukti Digital.
Proses persidangan dimana bukti digital akan diuji dengan kasus yang
ada. Presentasi disini berupa penunjukkan bukti digital yang berhubungan
dengan kasus yang disidangkan.
Pengguna IT Forensik
Network Administrator merupakan sosok pertama yang umumnya mengetahui keberadaan cybercrime sebelum sebuah kasus cybercrime diusut
oleh pihak yang berwenang. Ketika pihak yang berwenang telah dilibatkan
dalam sebuah kasus, maka juga akan melibatkan elemen - elemen vital
lainnya, antara lain :
- Petugas Keamanan (Officer), Memiliki
kewenangan tugas yaitu mengidentifikasi peristiwa, mengamankan bukti,
pemeliharaan bukti yang temporer dan rawan kerusakan.
- Penelaah Bukti (Investigator),
adalah sosok yang paling berwenang dan memiliki kewenangan tugas yaitu
menetapkan instruksi - instruksi, melakukan pengusutan peristiwa kejahatan,
pemeliharaan integritas bukti.
- Tekhnisi Khusus, memiliki kewenangan tugas yaitu memeliharaan bukti yang rentan kerusakan dan menyalin storage bukti, mematikan (shuting down)
sistem yang sedang berjalan, membungkus / memproteksi bukti - bukti,
mengangkut bukti dan memproses bukti. IT forensik digunakan saat
mengidentifikasi tersangka pelaku tindak kriminal untuk penyelidik,
kepolisian, dan kejaksaan. Metodologi umum dalam proses pemeriksaan
insiden sampai proses hukum :
- Pengumpulan data / fakta dari sistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sudah terhapus.
- Mendokumentasikan fakta - fakta yang ditemukan dan menjaga integritas
data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan
khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian
/ verifikasi.
- Menurut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian,
- Memvalidasi kejadian - kejadian tersebut dengan metode “sebab - akibat” ,
- Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan,
- Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli, dll).
Prinsip Forensik
- Forensik bukan proses Hacking ,
- Data yang didapat harus dijaga jangan berubah,
- Membuat image dari HD / Floppy / USB-Stick / Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi, kadang digunakan hardware khusus,
- Image tersebut yang diotak - atik (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli,
- Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi,
- Pencarian bukti dengan: tools pencarian teks khusus, atau mencari satu persatu dalam image.
< sumber : 2tinta.com>
< sumber : http://www.rifkaayuprambangputri.blogspot.com/2015/04/it-forensic.html>
No comments:
Post a Comment