Wednesday, June 24, 2015

Pengembangan Rencana Bisnis di Bidang Teknologi Informasi Komputer

Pengembangan Rencana Bisnis di Bidang Teknologi Informasi Komputer

 

1. Bentuk - bentuk Badan Usaha

  • Perusahaan Perseorangan (Proprietorship),
  • Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV),
  • Korporasi / Corporation,
  • Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik

      Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
  • Semua laba hanya untuk pengusaha,
  • Pengendalian seutuhnya,
  • Organisasi sederhana,
  • Pajak rendah
      Kerugian Perusahaan Perseorangan :
  • Bertanggung jawab atas semua kerugian,
  • Dana terbatas,
  • Ketrampilan terbatas,
  • Tanggung jawab tidak terbatas.


      Keuntungan Perusahaan Kemitraan / Partnership :
  • Dana tambahan,
  • Kerugian ditanggung bersama,
  • Lebih ada spesialisasi,
      Kerugian Perusahaan Kemitraan / Partnership :
  • Berbagi pengendalian,
  • Tanggung jawab tidak terbatas,
  • Berbagi laba
       Keuntungan Korporasi :
  • Tanggung jawab terbatas,
  • Akses terhadap modal,
  • Transfer kepemilikan
       Kerugian Korporasi :
  • Biaya keorganisasian tinggi,
  • Transparansi publik,
  • Masalah keagenan,
  • Pajak tinggi
       BUMN
  • Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara,
  • Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah.
        Karaktersitik BUMN
  • Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun fasilitas publik,
  • Menghasilkan barang karena pertimbangan, keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai Negara.
  • Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah.
  • Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta.
       Koperasi

  • Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan.
  • Kekuasaan tertinggi ada pada RAT (Rapat Anggota Tahunan).
  • Satu anggota adalah satu suara.
  • Organisasi diurus secara demokratis.
  • Kumpulan individu.
  • Manajemen bersifat terbuka.

2. Prosedur dan Legalitas Pendirian Usaha

       Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
  • Untuk Hidup,
  • Bebas dan tidak terikat,
  • Dorongan Sosial,
  • Mendapat Kekuasaan,
  • Melanjutkan Usaha Orang Tua.
       Faktor - faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha : 
  • Barang dan Jasa yang akan dijual,
  • Pemasaran barang dan jasa,
  • Penentuan harga,
  • Pembelian,
  • Kebutuhan Tenaga Kerja,
  • Organisasi intern,
  • Pembelanjaan,
  • Jenis badan usaha yang akan dipilih, dan lain - lain.

       Badan Hukum Sebuah Perusahaan 
  • Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara.
  • Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara.
      Proses Pendirian Badan Usaha
  • Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  • Dibuatkan akte notaris (nama - nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
  • Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri).
  • Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman).
 
<sumber :  http://www.2tinta.com>

 

No comments:

Post a Comment