Sertifikasi Keahlian di Bidang
Tekhnologi Informasi
Sertifikasi
Nasional
1. Qualified Internal Auditor (QIA)
QIA adalah gelar kualifikasi dalam bidang internal auditing, yang merupakan simbol profesionalisme dari individu yang menyandang gelar tersebut. Gelar QIA juga merupakan pengakuan bahwa penyandang gelar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sejajar dengan kualifikasi internal auditor kelas dunia.
QIA diberikan oleh Dewan Sertifikasi yang terdiri dari unsur - unsur organisasi profesi internal audit terkemuka di Indonesia yaitu unsur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Internal, The Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia Chapter, Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII), YPIA dan akademisi serta praktisi bisnis yang memiliki kompetensi dan komitmen terhadap internal auditing.
Sampai saat ini, YPIA adalah satu - satunya lembaga yang diberi wewenang oleh Dewan Sertifikasi untuk menyelenggarakan pendidikan dan Ujian Sertifikasi QIA. Gelar QIA dapat diperoleh oleh seorang auditor setelah menjalani serangkaian pelatihan / ujian sertifikasi dan dinyatakan lulus yang dilaksanakan oleh Institut Pendidikan Audit Manajemen / Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) yang terdiri dari 5 (lima) jenjang, sebagai berikut :
1. Qualified Internal Auditor (QIA)
QIA adalah gelar kualifikasi dalam bidang internal auditing, yang merupakan simbol profesionalisme dari individu yang menyandang gelar tersebut. Gelar QIA juga merupakan pengakuan bahwa penyandang gelar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sejajar dengan kualifikasi internal auditor kelas dunia.
QIA diberikan oleh Dewan Sertifikasi yang terdiri dari unsur - unsur organisasi profesi internal audit terkemuka di Indonesia yaitu unsur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Internal, The Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia Chapter, Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII), YPIA dan akademisi serta praktisi bisnis yang memiliki kompetensi dan komitmen terhadap internal auditing.
Sampai saat ini, YPIA adalah satu - satunya lembaga yang diberi wewenang oleh Dewan Sertifikasi untuk menyelenggarakan pendidikan dan Ujian Sertifikasi QIA. Gelar QIA dapat diperoleh oleh seorang auditor setelah menjalani serangkaian pelatihan / ujian sertifikasi dan dinyatakan lulus yang dilaksanakan oleh Institut Pendidikan Audit Manajemen / Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) yang terdiri dari 5 (lima) jenjang, sebagai berikut :
- Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar I,
- Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar II,
- Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan I,
- Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan II,
- Pelatihan Audit Intern Tingkat Manajerial.
2.
Professional Internal Auditor (PIA)
Pusat
Pengembangan Akuntansi & Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PPAK
STAN) memberikan pengakuan berupa pemberian sertifikat Professional Internal
Auditor (PIA) terhadap peserta Pendidikan dan Pelatihan (diklat) auditor
internal yang telah menyelesaikan 5 tahapan diklat auditor internal yaitu :
- Diklat dasar - dasar Audit,
- Diklat Audit Operasional,
- Diklat Psikologi dan Komunikasi Audit,
- Diklat Audit Kecurangan,
- Diklat Pengelolaan tugas - tugas Audit.
Selain kepada
peserta diklat yang telah mengikuti kelima tahapan diklat tersebut, sertifikat Professional
Internal Auditor juga diberikan bagi para Kepala Satuan Pengawas Internal dan
Kepala Badan Pengawas Daerah yang telah mengikuti Diklat Khusus yang
diselenggarakan oleh PPAK STAN.
Sertifikasi
Internasional
Certified
Internal Auditor (CIA) merupakan satu - satunya sertifikasi bidang audit
internal yang diakui secara internasional. Gelar CIA saat ini dijadikan sebagai
salah satu pengakuan atas integritas, profesionalisme dan kompetensi
pemegangnya di bidang audit internal.
Pemegang
sertifikat CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi karena program CIA terkenal
memiliki standar pengetahuan, integritas dan profesionalisme yang tinggi pula.
Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA)
ini diberikan kepada kandidat yang telah lulus dalam 4 (empat) bagian (part)
ujian, sebagai berikut :
- PART I : The Internal Audit Activity’s Role in Governance, Risk and Control.
- PART II : Conducting the Internal Audit Engagement.
- PART III : Business Analysis & Information Technology.
- PART IV : Business Management Skills.
Pendidikan
Profesi berkelanjutan (Continued Profession Education)
Sebagai
sebuah profesi, organisasi profesi internal auditor mensyaratkan para
anggotanya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan melalui
Pendidikan Profesi berkelanjutan (PPL). Pemegang gelar QIA yang dikeluarkan
oleh Dewan sertifikasi QIA harus menjalani PPL.
<sumber :
http://www.2tinta.com/2015/06/education-sertifikasi-keahlian-di.html#more>
No comments:
Post a Comment